Tentang PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Koto Baru merupakan unsur pelaksana pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Nagari yang bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, sederhana, dan transparan. Pembentukan PPID merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.