Prosedur Pengajuan Keberatan
Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik
1. Pengajuan Keberatan
Pemohon informasi yang tidak puas terhadap pelayanan informasi publik dapat mengajukan keberatan kepada PPID Nagari dengan cara:
Datang langsung ke Kantor Wali Nagari Balai Gurah yang berlokasi di Jl. Lasi - Biaro, Balai Gurah, Kec. Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kode Pos 26191 ; atau
Melalui layanan online pada website PPID Nagari nagaribalaigurah.agamkab.go.id melalui menu Permohonan Informasi Publik.
2. Pemeriksaan Kelengkapan Berkas
Petugas Data dan Informasi PPID menerima, mencatat, meregistrasi, serta memeriksa kelengkapan dokumen pengajuan keberatan yang disampaikan oleh pemohon.
3. Proses Penanganan Keberatan
Setelah berkas dinyatakan lengkap, pengajuan keberatan diproses dengan tahapan sebagai berikut:
PPID menyampaikan pengajuan keberatan kepada Atasan PPID.
Atasan PPID memberikan tanggapan atau keputusan atas keberatan yang diajukan.
Tanggapan atas keberatan disampaikan kepada pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengajuan keberatan diregistrasi.
4. Keputusan atas Keberatan
Setelah menerima tanggapan Atasan PPID:
Apabila pemohon menerima keputusan tersebut, maka proses pelayanan informasi dinyatakan selesai.
Apabila pemohon tidak menerima keputusan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan atas keberatan.