Prosedur Permohonan Informasi
Tata Cara Permohonan Informasi Publik Mekanisme pelayanan permohonan informasi publik pada PPID Nagari dilaksanakan sebagai berikut: (1) Pengajuan Permohonan Informasi Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permohonan informasi kepada PPID Nagari, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, dengan cara: Datang langsung (offline) ke layanan PPID Nagari Koto Baru; atau Melalui website pada menu Permohonan Informasi (online) melalui web nagarikotobaru.agamkab.go.id. (2) Registrasi Permohonan Petugas pelayanan PPID mencatat setiap permohonan informasi pada Buku Registrasi Permohonan Informasi. Data yang dicatat meliputi: - Nama pemohon; - Alamat; - Nomor kontak; - Pekerjaan; - Informasi yang dimohonkan; - Format informasi yang diinginkan; dan - Cara penyampaian informasi. (3) Ketentuan ini berlaku untuk permohonan yang diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis. (4) Pemberian Bukti Permohonan Setelah permohonan diterima, PPID Nagari memberikan tanda bukti penerimaan berupa nomor registrasi permohonan informasi kepada pemohon. (5) Penyampaian Tanggapan Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, PPID Nagari memberikan pemberitahuan tertulis yang memuat: Status penguasaan informasi, yaitu apakah informasi berada dalam penguasaan Pemerintah Nagari Koto Baru atau tidak. Apabila tidak berada dalam penguasaan Pemerintah Nagari, pemohon akan diberitahukan. Keputusan atas permohonan, yaitu diterima atau ditolak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi mengenai apakah permohonan dipenuhi seluruhnya atau sebagian. Bentuk dan cara penyampaian informasi kepada pemohon. (6) Perpanjangan Waktu Pelayanan Apabila diperlukan, PPID Nagari dapat memperpanjang waktu penyampaian pemberitahuan tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja, dengan memberikan alasan secara tertulis kepada pemohon.