Prosedur Sengketa Informasi
Sengketa Informasi

Prosedur Sengketa Informasi

Alur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Penyelesaian sengketa informasi publik merupakan mekanisme yang dapat ditempuh oleh pemohon informasi apabila terdapat permasalahan dalam memperoleh informasi dari PPID Nagari. Proses penyelesaian dilakukan secara bertahap, mulai dari pengajuan permohonan informasi hingga, apabila diperlukan, penyelesaian melalui Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat dan pengadilan. 1. Mengajukan Permohonan Informasi kepada PPID Nagari. Pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Nagari. PPID memberikan jawaban atas permohonan tersebut paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja dengan memberikan alasan tertulis apabila informasi yang dimohon membutuhkan waktu tambahan untuk diproses. 2. Mengajukan Keberatan kepada Atasan PPID. Apabila informasi tidak diberikan, diberikan tidak lengkap, tidak sesuai dengan permohonan, atau terdapat alasan lain yang menyebabkan pemohon tidak puas terhadap pelayanan informasi, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID. Keberatan dapat diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak ditemukan alasan keberatan. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan atas keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima. 3. Mengajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi. Apabila pemohon tidak menerima atau tidak puas terhadap tanggapan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Permohonan sengketa diajukan paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan Atasan PPID atau setelah berakhirnya batas waktu pemberian tanggapan. 4. Proses Penyelesaian oleh Komisi Informasi. Setelah permohonan diterima, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat memproses sengketa melalui mekanisme penyelesaian sengketa informasi, antara lain melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Proses penyelesaian dimulai paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan diterima, dengan penyelesaian sengketa paling lambat 100 hari kerja. 5. Putusan Komisi Informasi. Apabila proses penyelesaian telah selesai, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat menerbitkan putusan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses penyelesaian sengketa. Dalam hal mediasi berhasil, kesepakatan para pihak dituangkan dalam putusan mediasi. Apabila mediasi tidak berhasil, sengketa dapat dilanjutkan melalui ajudikasi nonlitigasi. 6. Gugatan ke Pengadilan. Apabila salah satu pihak tidak menerima putusan Komisi Informasi, pihak tersebut dapat menempuh upaya hukum melalui pengadilan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Hukum: -Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. -Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.